Selesai, Herry Wirawan Sang Predator Santri Divonis Mati
- Kolase Instagram
Bandung – Banding yang diajuhkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Herry Wirawan dikabulkan Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Kini terdakwa pemerkosa belasan santri yakni Herry Wirawan resmi divonis hukuman mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang dikutip Bandung.viva.co.id dari Cnnindonesia, Senin (4/4/2022).
Putusan vonis tersebut dibacakan langsung hari ini dalam sidang terbuka.
Sebelumnya, Herry Wirawan vonis hukuman seumur hidup, kini, hakim resmi memperbaiki putusan PN Bandung menjadi hukuman mati.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.