Kamaruddin Simanjuntak Harap Majelis Hakim Ringankan Vonis Hukum Brigadir E
- tvOne/Rizki Amana
Viva Bandung – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 15 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan berencana Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga almarhum Komandan Brigade Yosua, berharap Bharada E bisa mendapat hukuman yang lebih ringan dari empat terdakwa lainnya. Ia bahkan meminta majelis hakim untuk menghukum Bharada E. minimal kurang dari 5 tahun penjara.
"Setahu saya, di luar keluarga (Brigjen Yosua) saya mohon majelis hakim memberikan waktu kurang dari 5 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.
Putusan itu lebih kecil. dari 5 tahun ini diberikan karena Bharada E masih muda dan memiliki masa depan yang panjang. Selain itu, Bharada E juga terlihat menyesal telah membunuh Yosua.
“Dia masih muda, dia harus menata masa depan dan dia sudah bertaubat. Bharada E juga datang, membungkuk dan mengakui kejujurannya membela ledakannya baru-baru ini Yosta (Joshua)” lanjutnya.
Kamaruddin merujuk keputusan Bharada E. ke panel semua hakim. Namun, dia berharap dewan juri juga mempertimbangkan posisi JC Bharada E sebelum putusan diumumkan.
"Kami meminta dia untuk waspada sebagai mitra hukum atau sebagai pihak yang membantu penegakan hukum. Dewan juri akan mengidentifikasi hal-hal yang meringankan pembunuhan orang," kata Kamaruddin.
"Kalaupun dibebaskan, itu akan menimbulkan kesan buruk nantinya, tetapi jika diringankan, itu bagus karena dia masih muda dan polos", tutupnya.
Sekadar informasi, Kejaksaan Negeri (JPU) memvonis Bharada Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Mabes Sambo.
"Terdakwa Richard Eliezer divonis 12 tahun penjara," kata jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara atas dakwaan pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 55 (1) No. 1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Sambil membacakan dakwaan, JPU juga memaparkan beberapa hal yang perlu diperhatikan. Menurut JPU, persoalan penting Bharada E adalah eksekutor kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.