8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Banding, saya akan banding," kata Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Di Depan Majelis Hakim, Ibu Norma Risma dan Rozy Ngaku Berzina

4. Tak Merasa Ikut Skenario Pembunuhan

Kuat Ma’ruf mengajukan banding karena dirinya tidak melakukan perencanaan hingga pembunuhan Brigadir J.  

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tegas dia.

Kuat Ma'ruf terbukti sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

5. Merasa Dirinya Difitnah

Irwan Irawan, selaku kuasa hukum Kuat Ma'ruf, terdakwa pembunuhan Komandan Brigade J, memberikan jawaban atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya 15 tahun penjara. Irwan menilai putusan hakim tidak tepat.  

Halaman Selanjutnya
img_title