8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

2. Vonis Lebih Berat

Janda 3 Anak, Inara Rusli Tak Menyesal Cerai dengan Virgoun: Alhamdulillah

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Ma'ruf lebih berat dibandingkan tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU). 

Diketahui, JPU meminta hukuman pidana untuk Kuat Ma’ruf 8 tahun Penjara. Ma'ruf diduga terlibat skenario licik Ferdy Sambo rencana pembunuhan Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo Komplek Polri Duren . Tiga, Jakarta Selatan.   

Resmi Berstatus Janda, Inara Rusli Menangis dan Sujud Syukur

"Tersangka Kuat Maruf divonis delapan tahun, dikurangi masanya," kata Kejaksaan Negeri (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. 

Tuntutan diberikan JPU berdasarkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Inara Rusli Bersyukur Dapat Hal Asuh Anak Usai Resmi Cerai dengan Virgoun

3. Ajukan Banding

Usai vonis 15 tahun dibacakan, Ma'ruf langsung mengajukan banding. Ia merasa kuat tidak terlibat dalam pembunuhan Brigjen J. Ia merasa kuat ketika Ketua Dewan Sidang Wahyu Iman Santoso membacakan tuntutan atau vonis saja.

Halaman Selanjutnya
img_title