Ferdy Sambo Ancam Balik Pasca Divonis Mati, Siap-siap Perwira Polri.....
- Tangkapan Layar YouTube tvOne
Viva Bandung – Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J memasuki babak final. Ferdy Sambo yang divonis mati tanpa bungkam, Selasa (14/2/2023) mengancam akan membeberkan kelakuan oknum anggota Polri.
Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim PN Jaksel membacakan vonis pertama Ferdy Sambo yang belakangan didakwa Putri Candrawathi.
Hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, melebihi tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) 8 tahun. Proses ini sudah berlangsung lama sejak pertama kali terjadi pada 17 Oktober 2022. Dan pertama kali kasus ini terungkap adalah kematian Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. .
Ada kendala dalam pengusutan kasus ini karena masih ada pengaruh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Propam Polri.
Beberapa oknum polisi dan perwira menengah terlibat dalam kasus pembunuhan brigade tersebut karena mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo akan "membuka" pelanggaran oknum polisi lainnya.