Ferdy Sambo Ancam Balik Pasca Divonis Mati, Siap-siap Perwira Polri.....

Ferdy Sambo usai divonis hukuman manti
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube tvOne

Viva Bandung – Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J memasuki babak final. Ferdy Sambo yang divonis mati tanpa bungkam, Selasa (14/2/2023) mengancam akan membeberkan kelakuan oknum anggota Polri.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Ferdy Sambo divonis mati dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim PN Jaksel membacakan vonis pertama Ferdy Sambo yang belakangan didakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, melebihi tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU) 8 tahun. Proses ini sudah berlangsung lama sejak pertama kali terjadi pada 17 Oktober 2022. Dan pertama kali kasus ini terungkap adalah kematian Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. .

Ada kendala dalam pengusutan kasus ini karena masih ada pengaruh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Bagian Propam Polri.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Beberapa oknum polisi dan perwira menengah terlibat dalam kasus pembunuhan brigade tersebut karena mengikuti skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.  

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memprediksi Sambo akan "membuka" pelanggaran oknum polisi lainnya.

Menurutnya, jika Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu J. divonis mati, Sambo akan dibubarkan.

Menurut Sugeng, perusahaan akan menjerat Sambo dengan beberapa petinggi Polri yang diperiksa sebelum sidang.

"Kalau Sambo dihukum mati, dia akan berjuang mati-matian. Kalau dihukum mati, perlawanannya akan semakin keras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa, 24 Januari 2023, seperti dilansir VIVA. 

Oknum polisi tersebut terlibat dalam kesaksian tersangka kasus penambangan liar, Ismail Bolong, atau Kepala Badan Reserse Kriminal Komje Agus Andrianto.  

Terkait pembunuhan Brigjen J, Komjen Agus secara khusus terlibat dalam penyelidikan di Sambon bersama pejabat tinggi lainnya seperti Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Diergo.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polsek Ferdy Sambo melaporkan kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ferdy Sambo mengatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (Purn) Ismail Bolong dimintai keterangan oleh Propam Polri terkait dugaan peristiwa illegal tersebut.

"(Diperiksa) ya bisa," kata Ferdy Sambo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 November 2022.