Gagal : Ferdy Sambo Tidak Akan Divonis Mati
- VIVA/Zendy Pradana
Viva Bandung – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, hukuman mati terdakwa Ferdy Sambo bisa diubah menjadi penjara seumur hidup.
Hal itu, kata dia, kemungkinan besar terjadi karena mengubah KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.
"Jadi dengan pidana mati Pak Ferdy Sambo, ada kemungkinan juga seumur hidup dengan sistem yang kita masukkan dalam KUHP kita," kata Arsul di gedung DPR. Jakarta Pusat, Selasa (14 Februari 2023).
Politisi PPP itu menjelaskan, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo belum final. Karena Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding lalu mengajukan kasasi. “Bahkan setelah itu, Anda bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa amnesti.
Prosesnya kemudian bisa memakan waktu 3 tahun. Setelah tiga tahun, undang-undang pidana baru mulai berlaku. Hukum pidana baru akan berlaku pada Desember [2026],” kata Arsul.
Pada saat yang sama, ia menjelaskan bahwa undang-undang pidana baru mengatur bahwa tersangka yang divonis mati harus terlebih dahulu menjalani hukuman 10 tahun penjara.
“Dan dia menjadi warga negara yang baik, menjadi warga masyarakat yang baik, memenuhi standar perilaku yang baik yang ditetapkan oleh fasilitas pengadilan. Maka hukumannya akan diubah menjadi penjara seumur hidup, putusnya.