Bharada E Dibanjiri Para Fans Jelang Vonis : Ayang Beb, Richard Semangat Ya!

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Viva Bandung – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Like Father Like Son, Teddy Minahasa Putra Sebut Dody Prawiranegara Sama Dengan Watak Sang Ayah

Pantauan VIVA pada pukul 10.17 WIB di ruang sidang, pendukung Bharada E. menyerbu masuk ke dalam ruangan.

Dimulai dengan ruang sidang yang penuh dengan ibu remaja. Penjaga, yakni Pamdal, tampak putus asa saat para suporter Bharada E memadati ruang sidang.

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Hukum Richard Eliezer

Mereka datang untuk memberi dukungan dan semangat. Bharada E. Bahkan, ada yang mau datang dan menunggu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai pukul 17.00.

 

Kompas TV: Wawancara dengan Richard Eliezer Sebagai Bentuk Kebebasan Pers

Fans Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

 

"Richard, Semangat Richard. Pak Hakim, biarkan keadilan Anda ditegakkan," teriak salah satu penggemar Bharada E di ruang sidang.

"Semangat Richard, ayolah, kejujuran tidak akan gagal," katanya. "Pak Ronny, panggil Richard ke sini. Ayang Beb, Richard semagat ya," tambahnya.

Tak hanya itu, buket tersebut juga terlihat saat Bharada mendesak E untuk menghadap ke pengadilan hari ini. 

"Tuan Hakim tolong Richard, hormati integritasnya. Berikan dia haknya sebagai Justice Collaborator, teruskan semangat Icad," tulis salah satu penggemar di grup Facebook tersebut. 

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang didakwa dengan pembunuhan berencana akan menghadapi sidang pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pengacara Bharada E., Ronny Talapessy, ingin menyampaikan dua poin penting dalam persidangan yang belum dapat dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (JPU) maupun Hakim. Salah satu poinnya menyangkut status mitra hukum Bharada E.

"Ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator. Kalau kita melihat, bahwa status dia sebagai Justice Collaborator sudah diatur dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A, penjatuhan hukuman paling ringan atau percobaan. Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada justice collaborator," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

 

Lingling dan Bharada E

Photo :
  • Berbagai Sumber

 

Kecuali kubu Bharada E yang terus mengklaim bahwa kliennya melakukan tindakan keji terhadap Brigadir J atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

"Yang kedua, kita melihat bahwa fakta persidangan, Richard Eliezer di bawah perintah. Kemudian, patuh dan taat, relasi kuasa. Kemudian, melihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan di dalam persidangan. Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 [terkait] perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer, bahwa kami harapkan, bahwa dalam hal ini, di poin kedua yang tadi saya sampaikan, Hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," tukas dia.