Divonis 1.5 Tahun, Bharada E Tetap Akan Melamar Tunangannya Segera
- viva.co.id
Viva Bandung – LIVE Trending - Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang Rabu 15 Februari 2023.
Putusan dijatuhkan kepada Richard Eliezer sebagai terdakwa pembunuhan BBrigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso membacakan putusan dalam sidang terdakwa Bharada E. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Usai pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, Richard Eliezer terlihat menangis dan haru hingga sorak-sorai hadirin yang hadir di persidangan.
Jauh dari itu, putusan tersebut sepertinya tidak akan menunda rencana pernikahan Richard Eliezer dan tunangannya Duce Maria Angeli Kristanto atau Ling Ling. Seperti diketahui, Richard sebelumnya mendapat permintaan dari Kejaksaan Negeri (JPU) untuk hukuman penjara 12 tahun. Pada saat yang sama, dia hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan.
Video itu pun menjadi viral ketika Richard Eliezer membacakan surat dakwaan atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Agung (JPU) sebagai terdakwa.