Bharada E Sang Justice Collabolator Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah terdakwa yang merupakan Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Ia menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut, sehingga kasus kelima terdakwa terungkap dengan jelas.

Sidang pun memvonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jadi apa itu Justice Collaborator? Menurut situs Lembaga Penelitian Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau LK2 FHUI, Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama untuk memberikan informasi kepada penegak hukum dan membantu penyelesaian suatu perkara.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Sebagai imbalannya, mitra hukum menerima pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat khusus, pemecatan dan ekuitas.

Bharada E

Photo :
  • VIVA.co.id
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Pelanggaran ini termasuk korupsi, terorisme, narkoba, pencucian uang, perdagangan manusia dan kegiatan kriminal terorganisir lainnya.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator adalah salah satu pelaku yang mengakui perbuatannya. Namun, bukan aktor utama yang bersedia bersaksi di pengadilan. Dalam peraturan nasional, keberadaan Justice Collaborator diatur dengan keputusan bersama Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kehakiman, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Saksi dan Perlindungan Korban. kantor

Halaman Selanjutnya
img_title