Kronologi Sidang Vonis Bharada E, dari 12 Tahun Berubah Menjadi 18 Bulan Penjara
- viva.co.id
Viva Bandung – Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E. dalam sidang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Brigjen J diketahui meninggal pada 8 Juli 2022. Ia dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan dan penyidikan, Polri menetapkan lima tersangka rencana pembunuhan Brigjen J: Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.