Kronologi Sidang Vonis Bharada E, dari 12 Tahun Berubah Menjadi 18 Bulan Penjara
- viva.co.id
Bharada E menembak dan membunuh Brigjen J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dia ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo menyuruhnya menembak Komandan Brigade J. Namun, dia tidak bisa menolak perintah atasannya, karena takut. Setelah meneliti kasus tersebut, Bharada E awalnya berpegang pada skenario Ferdy Sambo yang dia bunuh dengan alasan Brigadir Jenderal J. menembaknya terlebih dahulu.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo berjanji akan menutup kasus pembunuhan berencana atau SP3 ini jika Bharada E tetap dalam pengakuan menurut mantan Kepala Propam Departemen Propam Mabes Polri itu.
Namun, Bharada E mengajukan diri untuk Judicial Cooperation (JC) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK akhirnya menerima permintaan JC.
Selama persidangan, Bharada E menjelaskan langsung kepada komandan brigade J.