Diduga Perkosa Para Santriwati, Pengasuh Ponpes Banten Diringkus Polisi

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay
Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut. 

Pasca Pengasuhnya Dijadikan Tersangka Kasus Persetubuhan, Suasana Ponpes Hubbun Nabi Sepi

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Setelah kasus Ibu Muda Jambi, kali ini muncul kasus baru Pria lansia cabuli para santri.