Diduga Perkosa Para Santriwati, Pengasuh Ponpes Banten Diringkus Polisi

Ilustrasi Pelaku Pencabulan
Sumber :
  • VIVA.co.id

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay
Buya Yahya Ungkap Orang yang Layak Menerima Zakat Fitrah, Orang Tua Sendiri?

Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.

Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut. 

Hukum Warteg yang Jual Makanan di Siang Hari Selama Ramadhan, Kata Buya Yahya

Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Setelah kasus Ibu Muda Jambi, kali ini muncul kasus baru Pria lansia cabuli para santri.