Diduga Perkosa Para Santriwati, Pengasuh Ponpes Banten Diringkus Polisi
- VIVA.co.id
Nahasnya, Aksi cabul tersebut terungkap karena para korban saling bercerita tentang peristiwa kelam yang mereka alami. Tiba-tiba, percakapan hangat mereka terdengar salah satu tokoh masyarakat, lalu mereka diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya selama di Pesantren.
Tanpa berpikir Panjang, tokoh masyarakat memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Serang dan para santriwati diotopsi lebih lanjut.
Pengasuh Ponpes tersebut ditangkap dirumah istrinya dan dijatuhi hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya," jelasnya.
"Tersangka MJ dijerat Pasal 82(1) UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Setelah kasus Ibu Muda Jambi, kali ini muncul kasus baru Pria lansia cabuli para santri.