Oknum Kiai Cabul di Banten Lecehkan Santriwati Selama 10 Bulan

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Kisah mesum di Pondok Pesantren ternyata tak hanya ada dalam kisah fiksi.Pasalnya, Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diciduk Polisi atas kasus pencabulan terhadap santriwati.

Dilaporkan soal Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap 20 Santriwati, Begini Pengakuan Pimpinan Ponpes

Pimpinan Ponpes tersebut ditangkap polisi karena mencabuli santriwatinya. Sementara ini, baru ada lima orang yang menjadi korban bejat pria sepuh berinisial MJ dan berusia 60 tahun itu. 

"MJ merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan, karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasie Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi, Selasa, 21 Februari 2023.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang Bebas Murni Hari Ini

MJ mencabuli para santriwatinya di ponpes, bahkan ada yang dibawa menginap ke hotel. Kelakuan bejat pimpinan lembaga keagamaan itu terjadi sejak Maret hingga Desember 2022 silam.

"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," terangnya.

Eks Ketum PBNU Tanggapi Kasus Kawin Paksa di Pesantren Lumajang: Itu Oknum

Terungkapnya kasus pencabulan ketika para korban saling bercerita mengenai peristiwa kelam yang di alaminya. Kemudian tokoh masyarakat setempat melintas dan mendengar obrolan mereka.

Tokoh masyarakat itu kemudian mendampingi korban untuk bercerita ke orangtuanya. Hingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang dan melakukan visum. 

"Tersangka MJ diamankan di rumah isterinya. Tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.