Ferdy Sambo Kirim Surat Pada Bharada E di Sidang Kode Etik

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

Sebelumnya, mantan asisten Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu diperiksa oleh Komite Perilaku Profesi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 22 Februari 2023 di gedung TNCC Mabes Polri. Begitu juga pada Rabu 22 Februari 2023 ada tiga Perwira Menengah (Pamen) Polri yang menentukan nasib Bharada Richard Eliezer.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

“Jadi sidang ini ada tiga ya. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang. Jadi ada 3 orang yang memimpin jalannya sidang KKEP,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Sementara itu, dalam sidang Komisi Etik Bharada, Richard Eliezer Kombes Sakeus Ginting ditunjuk menjadi ketua Komisi Etik. Kombes sakeus adalah Sesro Wabprof dari divisi Propam Polri.

Kemudian komisi tersebut beranggotakan dua orang yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Sedangkan Kombes adalah Imam HR Irbidjen I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polrina.

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara, pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Komandan Brigadir J. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan putusan untuk terdakwa Bharada E. dalam sidang pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menghukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Wahyu pada Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title