Komisi kepolisian Nasional (Kompolnas) Lebih Setuju Jika Bharada E Kembali Ke Brimob Polri
- viva.co.id
Mereka dengan senang hati datang dalam rangka untuk mengawal Bharada Richard Eliezer ketika membacakan pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terbukti juga selama persidangan Eliezer bahwa teman-temannya hadir di persidangan. Jadi saya yakin Eliezer aman, sama seperti Anda saat di Brimob," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Poengky juga mengomentari tawaran perlindungan yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Bharada E jika nantinya kembali ke Polri.
"Mungkin Eliezer khawatir sebagai Justice Collaborator, karena kasus ini melibatkan jenderalnya, dan mungkin mengkhawatirkan jaringan Ferdy Sambo. Tapi saya kira tidak perlu khawatir tentang itu," katanya.
“Dengan Brimob saya yakin sangat aman dan Brimob sangat peduli dengan anggota. Kami sebenarnya tidak mengkhawatirkan keselamatan Eliezer, yang terpenting adalah menjaga semangat Eliezer dan kemudian kesehatannya untuk menyelesaikan hukumannya," kata Poengky.
Sementara itu, hukuman penjara Bharada E. 1 tahun 6 bulan bersifat final atau tetap. Pasalnya, terdakwa Bharada E dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyatakan tidak melakukan upaya banding.
Hasil Kode Etik dari Bharada E sudah selesai. Dirinya tidak dipecat , tapi di Demosi 1 tahun. Sidang tersebut dilaksanan pada tanggal 22/02/2023.