Kejujuran Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbuah Manis
- viva.co.id
VIVA Bandung – Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai Anggota Polri. Meskipun Bharada E telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.
Adapun sidang komisi kode etik profesi terhadap Bharada E dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus merupakan Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, Anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri; dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.
Ramadhan menjelaskan pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Lalu, pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
"Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Kemudian, faktor keempat yaitu Bharada E bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan. Lebih lanjut, alasan kelima karena Bharada E masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, Bharada E masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
"Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari," ujarnya.
Ramadhan menambahkan alasan lain karena Bharada E juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Bharada E saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketika itu, Bharada E mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya. "Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," jelas Ramadhan.
Pun, Ramadhan menyebut alasan ketujuh yakni semua tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bharada E memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.
"Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," katanya.
Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Bharada E yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap.
"Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ujarnya.