5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Bharada E. Aman
- viva.co.id
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang di hadapan Komite Etik Kepolisian (KKEP) berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB. Proses tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Irjen Tornagogo Sihombing. Namun, hakim belum menghukumnya.
Agus Agus Nurpatria
Sidang Agus Nurpatria berlangsung dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 6 dan 7 September 2022. Berdasarkan hasil persidangan, Agus Nurpatria dinyatakan bersalah merusak video pengawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Düren Tiga pada 8 Juli 2022.Â
Akhirnya, hasil keputusan dalam sidang etik Polri, Agus Nurpatria diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan sidang etik membacakan putusan. Namun demikian, Agus Nurpatria sampai saat ini belum divonis hukuman oleh majelis hakim.
Kopral Chuck Putranto