5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Bharada E. Aman
- viva.co.id
Arif Rahman Arifin juga terlibat dalam upaya menghalangi proses peradilan dalam kasus pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arif Rahman dibebaskan oleh Polri sebagai bagian dari proses KKEP dan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Dia mengaku sedih dipecat polisi karena tidak berniat melakukan kejahatan. Padahal, dia belum divonis oleh majelis hakim.
Bharada Richard Eliezer
Sementara itu, Richard Eliezer mendapat sanksi etik dan diskon selama setahun dari Propam Polri Dengan kata lain, Polri memutuskan untuk menahan Richard dan tidak memecatnya. Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.
Bharada E juga sudah menjalani vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Selama ini, hakim memvonis Richard hukuman paling ringan, 1,5 tahun penjara, lebih singkat masa hukumannya. Namun, hakim memutuskan bahwa Bharada E. dinyatakan bersalah secara sah dan persuasif atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jenderal J. Â