5 Fakta Menarik Dari Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Ferdy Sambo Tidak Hadir
- Tvonenews
Viva Bandung – Bharada E atau Richard Eliezer telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Ia terlibat bersama Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Delapan orang akan bersaksi melawan Komisi Kode Etik dalam persidangan Richard Eliezer. Hal itu disampaikan langsung oleh Kantor Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di gedung TNCC Mabes Polri di Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Brigjen J, Bharada E atau Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan untuk pembunuhan Brigadir J.
Berikut beberapa fakta menarik dari sidang komite etik Richard Eliezer:
1. Polisi tidak memecat Richard Eliezer
Mantan ajudan Ferdy Sambo Bharada E alias Richard Eliezer telah melewati jalan Sidang Komisi Kode Profesi. Setelah melihat beberapa pertimbangan, ia mendapat hukuman administratif dan dipekerjakan kembali sebagai anggota Polri.
"Terduga pelaku masih bisa dipertahankan oleh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti diberitakan secara langsung sebelumnya.
2. Ferdy Sambo Tidak Hadir
Dalam persidangan, beberapa saksi, antara lain Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, tidak ikut serta dalam kode etik Richard Eliezer. Ketiga saksi tersebut masuk dalam daftar kedelapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Mereka tidak hadir secara langsung namun melalui surat tertulis karena alasan perizinan. Meskipun Ferdy Sambo yang sebagai saksi dalam sidang tersebut tidak hadir. akan tetapi jalannya persidang tetap digelar.
3. Hasil Sidang Kode Etik Sesuai Harapan Richard Eliezer dan keluarga
Tim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tidak memberhentikan Bharada E atau Richard Eliezer dari anggota polisi. Putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga Richard Eliezer.
Selain itu, Bharada E sangat berharap dengan keputusan tersebut. Pasa sendiri masih ingin mengabdi di kepolisian Indonesia, ungkap tim kuasa hukum Richard Eliezer.
4. Keluarga Brigadir J kecewa karena polisi tidak membebaskan Richard Eliezer
Keluarga Brigadir J tampak kecewa karena baik Bharada E maupun Richard Eliezer tidak dipecat dari Polri, Meskipun dalam persidangan sempat mengakui kejuruan hingga kematian Brigadir J bisa terungkap. Keluarga Brigadir J memang mendukung Richard Eliezer menjadi justice collaborator (JC), namun bukan kembali untuk menjadi polisi.
Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel Hutabarat ayah Brigadir J, dilansir Intip Seleb, Kamis 23 Februari 2023.
5. Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Pengurangan Hukuman
Kepala Biro Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Bharada E alias Richard Eliezer menjalani hukuman satu tahun pengurangan masa hukuman udah berlalu sejak diputuskan dalam persidangan kode etik.
“Saya jelaskan bahwa keputusan demosi itu sah sejak diputuskan. Penurunan pangkat tidak boleh dikaitkan dengan tindak pidana, jadi ranah pidananya berbeda dengan putusan Kode Etik," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023, seperti diberitakan Viva News sebelumnya.