Nikita Mirzani IKut-Ikutan Komentari Hasil SIdang Kode Etik Bharada E
- VIVA/Yandi Deslatama
Seperti diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Richard Eliezer yang mengenakan seragam polisi. Ternyata dia tidak dibebaskan dari kepolisian dan tetap menjadi petugas polisi.
Namun atas perbuatan dan kesalahannya, Bharada E mendapat hukuman berupa pemindahan jabatan dari Bharada ke Tamtama Yanma Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Titipan itu ada di fungsi Yanma, jadi yang bersangkutan akan menetap di Tamtama, Polsek Yanma dalam waktu satu tahun,” imbuhnya.
"Brother Richard Eliezer mengumumkan penerimaannya dan kewajiban pelaku untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKPE dan secara tertulis kepada polisi," katanya.