Usai Sidang Kode Etik, Bharada E. Mutasi ke Mabes Polri (Yanma)
- viva.co.id
Bandung – Baik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu maupun Bharada E tidak dibebaskan tugaskan Polri. Hanya saja, Richard Eliezer mendapat pengurangan hukuman satu tahun setelah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selama demosi, Richard Eliezer ditempatkan di Unit Pelayanan Mabes Polri (Yanma).
Putusan ini dikeluarkan setelah Bharada E. diadili di hadapan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 22 Februari 2023. Lantas itu sanksi demosi?
Merujuk pada situs resmi Polri, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi sendiri artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Apa tugas Yanma Polri?
Yanma Polri adalah salah satu istilah yang berkaitan dengan satuan Kepolisian Indonesia. Yanma Polri ini bertugas di tingkat Markas besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Lantas, apa yang dimaksud Yanma Polri? Apa saja tugas yang dijalankannya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Dilansir Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Polri, Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Polri yang berada di bawah Kapolri. Satuan Yanma Polri dipimpin oleh Kepala Pelayanan Markas Polri (Kayanma Polri) yang bertugas langsung di bawah Kapolri.
Tugas-tugas Yanma Polri
Yanma Polri sebagai pelayanan pada Mabes Polri memiliki tugas-tugas tertentu. Berikut ini tugas Yanma Polri, di antaranya:
1. Pemberian bimbingan dan arahan serta petunjuk pelaksanaan pelayanan Markas kepada penyelengara fungsi urusan dalam pada semua satuan kerja di lingkungan Mabes Polri
2. Pembinaan, administrasi, perencanaan program dan anggaran, pelayanan ketatausahaan dan materiil di lingkungan Yanma Polri serta pengaturan pemondokan di lingkungan Mabes Polri
3. Pelayanan markas yang bersifat umum di lingkungan Mabes Polri termasuk fasilitas perkantoran, pemakaman, dukungan komunikasi dan pemakanan
4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat tertentu termasuk tamu pimpinan Pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Yanma Polri
5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan Pengamanan markas, pejaat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat pimpinan
6. Pembinaan Korps Musik Polri