Kaya Raya : Bongkar Gaji Ayah Mario Dandy, Diduga Punya Harta Miliaran
Bandung – Aturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Namun, pendapatan (take-home pay) juga dikaitkan dengan penerimaan tunjangan kinerja (Tukin) yang berbeda-beda antar kementerian.
Perlu diketahui, tukin PNS terbesar sejauh ini diraih diperoleh dari DJP, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Rafael sendiri menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dengan golongan eselon III. Di mana jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy Satrio sebagai pejabat eselon III DJP sebesar:
- Golongan III a : Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
- Golongan IV a : Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
- Golongan IV b : Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Sementara, nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana termaktub dalam Perpres No. 37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 per bulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.