Diduga Ada Botol Miras di Mobil Rubicorn Milik Mario Dandy yang Aniaya David

botol miras di mobil mario
Sumber :
  • Tvonenews

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam.  

Aghnia Punjabi Histeris, Anaknya Hampir Mati Dianiaya Pengasuh

Sementara teman dari Mario yakni Shane (19) turut serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.  Penetapan tersangka terhadap Shane akibat pembiaran dan perekaman aksi penganiayaan secara membabi buta yang dilakukan oleh pelaku tersebut. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary.  

Santri di Kediri Tewas Dianiaya Senior, KPAI Minta Hak Keluarga Korban Dipenuhi

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya.  

Adapun saat ini Shane disangkakan dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak

Kejam! Bukan Tanpa Sebab, Santri Ponpes Kediri Dianiaya Kakak Senior Hingga Tewas