Selain Ugal-ugalan, Mario Dandy Sering Tidak Bayar Tol Saat Kendarai Rubicorn
Mario melecehkan David dengan menendang kepalanya, menginjak kepalanya, dan menendang perutnya berkali-kali. Akibatnya, David mengalami koma hingga kini. Selain itu, rekan Mario Dandy bernama Shane Lukas juga berperan dalam kasus ini.
Shane diminta Mario untuk merekam aksi penganiayaannya terhadap David. Dipercaya juga bahwa Shane membiarkan kejadian itu terjadi.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya bernama Shane. Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.