Surat Pengunduran Diri Rafael Alu Secara Resmi Ditolak Kemenkeu, Tetap ASN Tapi Tanpa Jabatan
- viva.co.id
Viva Bandung – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari pegawai negeri sipil (ASN). Dengan demikian, Rafael tetap terdaftar sebagai ASN di Direktur Pajak (DJP) Kanwil II Jakarta Selatan.
"Beliau (Rafael) masih ASN, sudah diberhentikan dari jabatannya (kabag umum) dari jabatan sebelumnya. Jadi kita tetap sebagai ASN, jabatan biasa jadi ASN," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo kepada wartawan. tim media. Diakses Kamis 2 Februari 2023.
kata Suryo menolak surat pengunduran diri Rafael. Maka proses investigasi Rafael pun berlanjut. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 yang diubah menjadi PP 17 Tahun 2020 dan Keputusan BKN No. 3 Tahun 2020.
Suryo mengatakan, dengan ditolaknya surat pengunduran diri Rafael itu. Maka proses pemeriksaan terhadap Rafael tetap berjalan. Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang diubah menjadi PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Dalam hal ini tertulis permintaan mundur PNS dapat ditolak karena enam alasan.