Kabar Baru, Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Viva Bandung – Mario Dandy Satriyo (20) terancam 12 tahun penjara sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
"Struktur pasal tersangka pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 35 ayat 1 KUHP lebih subsider 35 ayat 2 KUHP lebih-lebih 351 KUHP atau 76c Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk MDS," kata Direktur Jenderal Kriminal Kombes Polda Metro Jaya Hengki Haryadi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kamis (3 Februari 2023).
Sementara itu, kekasih Mario Dandy, A, 15, yang diduga pemicu penganiayaan terhadap David Ozora, 17, status hukumnya dinaikkan menjadi tidak sah.
“A yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah meningkat statusnya jadi anak yang terkonflik dengan hukum,” ujar Hengki.
“Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak dibawah terhadap anak yang di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka,” tambahnya.
Hengki namun tidak merinci berapa ancaman hukuman yang mungkin diterima oleh A, pacar dari Mario Dandy tersebut.
“Tentang ancaman maksimal nanti ahli pidana yang akan menyampaikan karena di sini sekali lagi rekan-rekan sekalian secara formil terhadap anak di bawah umur tuh ada perlakuan yang berbeda,” katanya.