Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Sempat Perintahkan Doddy Prawiranegara Musnahkan Sabu
- Tangkapan Layar YouTube
Bandung – Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya sempat memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk musnahkan sabu.
Namun aksinya sabu tersebut tetap terjual ditangan mantan Kapolres Bukitinggi itu. Hal itu dikatakan Hotman saat memberikan keterangannya usai sidang di Pengadilian Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Maret 2023, kemarin.
“Tanggal 28 September dari Teddy Minahasa kepada Doddy mantan Kapolres yang isinya batalkan, musnahkan. dan oleh si Doddy kapolres menyebutkan, ‘Siap Jenderal. Perintah dilaksanakan,” ujar Hotman Seperti dalam keterangan yang dihimpunpun dari VIVA Grup, Jumat 3 Maret 2023.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa Doddy tetap menjual sabu yang diperintahkan Teddy untuk di musnahkan.
“Tapi kenapa 3 Oktober masih dijual oleh Doddy? artinya penjualan Oktober itu adalah tanggung jawab dari Doddy dan Arif dan Dinda.” ujarnya.
Hotman menegaskan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa yang saat ini sedang berjalan di Persidangan menurutnya bukan lagi tanggung jawab eks Kapolda Sumbar itu.
“Jadi kasus ini sebenarnya sudah bukan tanggung jawab dari si Teddy Minahasa atas narkoba yang ditemukan 4 kg di bulan Oktober bahkan 1 kg yang katanya sudah sempat dijual.” ujarnya.
“Karena perintah dari Teddy Minahasa 28 September itu adalah tarik, batalkan, musnahkan. artinya yang 5 kg. itu aja.” tambahnya.
Disisi lain, Hotman juga katakan bahwa saksi ahli Bahasa yang dihadirkan JPU, justru banyak meringankan Teddy Minahasa
“Menguntungkan lagi Teddy Minahasa. pertama, dia (saksi ahli) memberikan kesaksian atas isi WA Mei dan Agustus 2022 tapi tidak pernah ditunjukkan wujud lengkap dari chat WA tersebut.” ujarnya.
Hotman menjelaskan saksi ahli tidak ditunjukkan secara lengkap, isi chat Teddy dengan Doddy oleh penyidik.
“Makanya tadi saksi mengatakan sekiranya saya ditunjukkan isi lengkap chat WA antara Teddy Minahasa dan Doddy di bulan Mei dan bulan Juni mungkin pendapat saya di BAP ini berubah. “ ujarnya.
\Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Doddy mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Doddy Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas. Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Doddy akhirnya mengiyakan.
AKBP Doddy kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Doddy Prawiranegara. Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.