Prof Gayus: Putusan PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Sah, Kerena...

Putusa PN Jakpus sah karena menyangkat keadilan
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) masih menjadi sorotan publik. Dalam putusan itu PN Jakpus Memerintah KPU agar tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

AI di Balik Kampanye Politik Indonesia: Mengubah Cara Memikat Pemilih!

Berbagai kalangan mengomentari putusan tersebut bahkan Mantan Hakim Agung RI Prof. Topane Gayus Lumuun meresa perlu untuk menanggapi hal tersebut, ia menilai bahwa putusa PN Jakarta Timur salah kamar jika masuk ke wilayah Pemilu

"Merupakan suatu putusan yang masuk rezim perdata umum, bukan rezim pemilu karena kerugian yang timbul itu dalam proses pendaftaran. Yang timbul putusan KPU yang menolak dan merugikan," kata Gayus dalam keterangannya, seperti dikutip dari viva.co.id

Mau Jadi Petugas KPPS? Ternyata Segini Honor KPPS Pilkada 2024

Menurutnya jika dia amar putusan PN Jakpus tidak ada amar yang menyebutkan wilayah rezim pemuli terkait UU Nomerr 22 tahun 2007 maka hal tersebut menjadi kewenangan kejaksaan tinggi untuk menegur mereka.

"Tetapi pada pendaftaran. Jadi, belum memasuki wilayah pemilu. Kemudian, ada juga kerugian yang diputus di situ," jelasnya

Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Segini Gaji yang Bakal Kamu Dapat

Dia juga mengatakan bahwa Putusan PN Jakpus sah, dan tidak yang salah menyangkut rasa keadilan yang tidak didapatkan oleh penuntut.

"Putusan PN Jakpus itu sah, tidak ada yang salah soal itu. Karena menyangkut rasa keadilan yang tidak diperoleh oleh Partai Prima. Karenanya, majelis hakim memutuskan ada biaya pergantian yang harus dibayarkan oleh negara sebesar Rp500 juta,"