Permohonan AG Ditolak LPSK, Pengacara Bandingkan dengan Kasus Richard Eliezer

Pengacara AG Pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Kuasa hukum AG pacar Mario Dandy, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan hukum terhadap kliennnya.

Ayah Mirna Tiba-tiba Minta Maaf Ke Otto Hasibuan, Deolipa Curigai Hal Ini

Mangatta mengatakan, hingga kini belum menerima alasan dari LPSK kenapa mereka menolak permohonan AG. 

Bahkan dia mengaku heran dengan sikap LPSK yang bisa memberi perlindungan terhadap seorang terdakwa di perkara lain, namun tidak menerima terhadap kliennya. 

Mario Dandy Minta Maaf ke AG, Ungkap Kondisi Terburuk

Jika merujuk pernyataannya itu, diyakini kuat maksud Mangatta adalah perlindungan yang diberikan LPSK pada Richard Eliezer dalam perkara pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka di kasus lain," kata Mangatta pada wartawan dikutip dari VIVA, Rabu (15/03/2023).

Terkuak Alasan Mario Dandy Ajak Shane Lukas untuk Aniaya David Ozora

Mario Dandy dan Pacarnya A (Kiri) David dan Mantan Pacarnya, A (Kanan)

Photo :
  • intipseleb

Mangatta menambahkan, saat mengajukan permohonan pada LPSK, AG masih berstatus sebagai saksi. Dengan begitu, lanjut Mangatta, LPSK tak perlu repot-repot memberi rekomendasi ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Halaman Selanjutnya
img_title