Modus Jual Mobil Dengan Harga Miring, Ajudan Pribadi Diamankan Polisi

Selebgram Ajudan Pribadi
Sumber :
  • Intipseleb

Viva BandungAjudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Diketahui, Ajudan tersebut merupakan Selebgram bernama asli Akbar Pera Baharudin atau biasa disapa Ajudan Pribadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

Adapun modusnya yaitu menjual dua unit mobil mewah dengan harga miring.

Hati-hati Penipuan! Ini Cara Daftar Polisi Bintara 2024 yang Benar: Jangan Asal-asalan

Hari ini, Rabu, 15 Maret 2023, Kapolres Jakbar Kombes Pol M. Syahduddi mengungkapkan kronologis tersebut dalam jumpa pers.

Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, setelah uang ditransfer oleh pelapor berinisial AL, mobil terlapor tidak juga datang. 

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

"Pada peristiwa ini, pelapor inisial SG sebagai pengacara korban, AL, karyawan swasta, Cipondoh, Tangerang. Adapun modus operandinya adalah terlapor menghubungi korban dengan menawarkan 2 unit mobil Toyota land Crusise Rp 400 juta dan Mercy Rp 950 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15 Maret 2023.

"Setelah melakukan pembayaran, korban tak kunjung mendapatkan mobil yang dijanjikan, oleh karena itu korban melaporkan terlapor," sambungnya.

Selebgram Ajudan Pribadi

Photo :
  • Intipseleb

Dalam keterangan tambahan Kombes Pol M. Syahduddi, korban berinisial AL mentransfer uang secara bertahap untuk dua unit mobil itu.

Merasa dirugikan, korban AL kemudian melayangkan somasi untuk Ajudan Pribadi. Namun tak kunjung digubris.

Hingga akhirnya, korban atau pelapor memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Peristiwa ini terjadi pada Desember 2021. Korban mengirim uang ke rekening terlapor A, yang pertama sebesar Rp 400 juta untuk land cruiser, Rp 750 juta pada, dan terakhir Rp 200 juta," kata Kombes Pol M. Syahduddi.

"Korban pun melayangkan somasi sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan, karena tidak ada itikad baik, jadi melapor ke polres Jakbar," imbuhnya lagi.

Selain itu, asisten pribadi dalam kasus ini terjerat Pasal 378 dan 372 KUHP. Dan terancam kurungan empat tahun penjara.

Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi yang kondang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 12 Maret 2023.

Berawal dari laporan pria berhuruf AL pada Desember 2022, dia mengaku mengalami kerugian hampir Rp 1,3 miliar.