Kejaksaan Tinggi Kembalikan Berkas Perkara AG ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Kejagung
Sumber :

Viva Bandung – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) mengembalikan berkas anak yang berkonflik dengan hukum, AG Ade Sofyansah dari Kejaksaan Agung Jakarta.

Syarat Dokumen untuk Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024, Segera Daftar!

AG yang merupakan salah satu pelaku penganiayaan terhadap korban David Ozora pada 20 Februari 2023 itu memiliki berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Jaksa mengembalikan berkas perkara AG kemarin, 17 Maret 2023.

Polda Jabar Salah Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Begini Klarifikasinya

dikutip situs resmi Viva pada 20 Maret 2023, Ade Sofyan mengatakan, perkara pidana Kejaksaan Agung yang sebelumnya diserahkan ke Kejaksaan Agung, dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim jaksa.

“Iya P-19 tertanggal 17 Maret 2023,” ucapnya.

Supir Bus Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Begini Penjelasan Polisi

Alasan pengembalian berkas perkara  AG adalah kurangnya informasi.

Lebih tepatnya, ini adalah kekurangan formal dan substantif yang harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa penyidik. 

“Ada kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” tutur Ade Sofyansah.

AG, Pacar Mario Dandy

Photo :
  • TikTok

AG atau anak yang berkonflik hukum juga berperan penting dalam kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Tersebar kabar bahwa AG menjadi penengah dan memfasilitasi pertemuan Mario Dandy Satriyo dengan korban Cristalino David Ozora.

Karenanya, AG saat ini berada dalam tahanan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas, namun di tempat berbeda yakni Lembaga LPKS.

Lebih lanjut, Kejati sebelumnya menyatakan AG memiliki pilihan restorative justice atau perdamaian dengan korban.

Hal ini berdasarkan status AG saat ini sebagai anak dibawah umur atau pelaku berusia 15 tahun.  

Alasan Kejati DKI Jakarta memberikan penawaran restorative justice terhadap korban berdasarkan pertimbangan masa depan AG.

Selain itu, keputusan Kejati DKI Jakarta tersebut juga mengacu sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Kendati demikian, pihak Kejati DKI Jakarta juga tidak serta-merta menyatakan bahwa tawaran damai tersebut langsung bisa diberikan kepada AG.

Namun, harus dilakukan atas persetujuan keluarga korban, baik didamaikan maupun tidak.

Jika korban tidak memberikan upaya perdamaian yang konkrit terhadap Kejaksaan Agung, maka upaya untuk restorataive justice tidak akan dilakukan