Kejagung: AG Pacar Mario Dandy Butuh Maaf David untuk Dapat Restorative Justice
- Tangkap layar
VIVA Bandung – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara tegas menutup opsi restorative justice bagi Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, aksi Mario Dandy dan Shane Lukas terhadap David tersebut dinilai sangat keji. Karena itu keduanya tidak layak mendapatkan restorative justice.
"Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) dan Tersangka SL (Shane Lukas) tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Ketut dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2023.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka juga sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat. Sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," sambungnya.
Sementara itu, terkait pelaku anak yakni AG pacar Mario Dandy masih memiliki peluang mendapatkan restorative justice.
Menurut Ketut, jalan tersebut bisa ditempuh jika korban bersedia memberi maaf kepada AG. Kalaupun tidak ada maaf, maka Diversi tidak dapat dilakukan, artinya Jalan RJ tertutup total, sama halnya dengan MDS dan SLRPL.
"Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas Ketut.