Meliki Hutang Puasa Ramadan, Wajibkah Diganti?
- viva.co.id
VIVA Bandung – Apabila seseorang tidak dapat melaksanakan puasa wajib pada bulan ramadan karena alasan tertentu maka harus diqadha pada hari lain setelah bulan puasa, waktunya adalah setelah bulan puasa tersebut sampai tiba waktu puasa tahun depan.
Istilah Qadha puasa ramadan adalah bahasa yang digunakan mengacu pada puasa yang harus diganti karena tidak melaksanakan puasa wajib pada bulan puasa. Adapun hukum melaksanakan qadha adalah wajib.
Bila orang yang meninggalkan puasa tersebut tidak mampu untuk mengganti puasa yang telah ditinggalkan, maka orang tersebut memiliki kewajiban untuk membayar fidyah dengan satu mud makanan yang disedekahkan kepada orang yang tidak mampu.
Yang dimaksud dengan satu mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan. Bisa juga diartikan dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Namun jika seseorang menangguhkan qadha puasa hingga tiba pada bulan puasa berikutnya maka terdapat dua pendapat dalam hal tersebut. Penangguhan pelaksanaan qadha puasa Ramadan sampai tiba pada ramadan berikutnya tanpa alasan atau halangan yang sah maka hukumnya adalah dosa atau haram.
Adapun mengenai fidyah yang dikaitkan dengan penundaan qadha puasa ramadan diantara para ahli fiqih berbeda pendapat:
Pendapat pertama menyatakan bahwa belum selesainya qadha puasa Ramadhan hingga tibanya Ramadhan berikutnya, tidak menjadi alasan wajib fidyah. Apakah penangguhan itu karena alasan atau bukan.
Pendapat kedua menyatakan bahwa penundaan qadha puasa Ramadhan sampai datangnya Ramadhan berikutnya memiliki perincian hukumnya. Yakni, jika penangguhan itu karena rintangan maka bukan sebab fidyah wajib. Sedangkan jika penangguhan tanpa udzur maka menjadi alasan kewajiban fidyah.