Tok ! DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
- tvOneNews.com
VIVA Bandung - DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang. Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.
"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna
Dalam rapat paripurna tersebut ada sembilan fraksi DPR menyetujui, kecuali Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak penetapan Perppu tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Air Langga Hartanto mengucapkan terimkasih karena telah disahkan undan-undang yang menurutnya akan bermanfaat bagi mitogasi dinamika perekonomian nasional.
Menurutnya tidak hanya dia yang menyatakan senang dengan keputusan tersebut menteri lain dan pemerintah juga merasakanhal yang sama.
"Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian," kata Airlangga