Cek Fakta: Kejagung Perintahkan JPU Agar Vonis Mati Mario Dandy dan Pacarnya
VIVA Bandung – Tersiar kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjaatihkan vonis mati kepada Mario Dandy Satrio dan pacarnya, wanita berinisial AG.
Diketahui, hal itu viral bermula dari diunggahan oleh kanal YouTube GARUDA NEWS dengan judul “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” pada Senin, 20 Maret 2023.
Namun berdasarkan penelusuran VIVA Bandung, video itu tidak menjelaskan soal perintan Kejagung pada JPU. Justru yang dibahas adalah Kejagung menegaskan tidak akan ada restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.
Dalam video itu juga dijelaskan terkait pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy dan juga Shane Lukas.
Sedangkan Narator dalam video itu juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat AG pacar Mario Dandy telah diatur sesuai untuk hukuman anak di bawah umur.
Video itu, sama sekali tidak menampilkan pernyataan dari Kejaksaan Agung yang meminta JPU untuk memberikan hukuman mati pada Mario Dandy dan AG..
Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh akun YouTube tersebut adalah tidak benar atau berita hoax.