Cek Fakta: Kejagung Perintahkan JPU Agar Vonis Mati Mario Dandy dan Pacarnya

Mario Dandy dan pacarnya A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Tersiar kabar bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjaatihkan vonis mati kepada Mario Dandy Satrio dan pacarnya, wanita berinisial AG.

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

Diketahui, hal itu viral bermula dari diunggahan oleh kanal YouTube GARUDA NEWS dengan judul “KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI” pada Senin, 20 Maret 2023.

Namun berdasarkan penelusuran VIVA Bandung, video itu tidak menjelaskan soal perintan Kejagung pada JPU. Justru yang dibahas adalah Kejagung menegaskan tidak akan ada restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas.

Blak-blakan Periksa Sandra Dewi, Kejagung: Ternyata...

Dalam video itu juga dijelaskan terkait pasal-pasal yang menjerat Mario Dandy dan juga Shane Lukas.

Sedangkan Narator dalam video itu juga menyebutkan pasal-pasal yang menjerat AG pacar Mario Dandy telah diatur sesuai untuk hukuman anak di bawah umur.

Buntut Suaminya Terjerat Korupsi Timah, Mobil Mewah Rolls-Royce Sandra Dewi Disita Kejagung

Video itu, sama sekali tidak menampilkan pernyataan dari Kejaksaan Agung yang meminta JPU untuk memberikan hukuman mati pada Mario Dandy dan AG..

Dengan demikian, informasi yang disebarluaskan oleh akun YouTube tersebut adalah tidak benar atau berita hoax.

Sebagai informasi, pihak kejaksaan dan kepolisian saat ini masih mengumpulkan berkas dan bukti terkait penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG.