Konten Makan Babi Lina Mukherjee, Polisi: Penuhi Unsur Penistaan Agama

Polisi ungkap konten Makan penuhi unsur pidana
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Lina Mukherjee spertinya harus menyesal dengan konten aksi makin babinya di media sosial. Buntut dari video tersebut dia dilaporkan oleh Syarif Hidayat di Palembang, karena di nilai telah melecehkan agama Islam.

Nonton Video Pendek Sambil Rebahan, Saldo DANA Mengalir Deras Tiap Hari!

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan akan segera menindak lanjuti laporan seorang tik toker bernama Line Mukherjee yang diduga menista agama.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan pihaknya telah mengundang sejumlah ahli unruk membantu dugaan penistaan tersebut.

Raup Jutaan Rupiah Modal Nonton Video, VidCash Bayar Langsung ke DANA

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Agung

Agus menjelaskan bahwa ahli UU ITE menyatakan bahwa konten Lina tersebut tidak masuk katagori pidana UU ITE.

Terungkap! Snack Video Tawarkan Cuan Instan, Pengguna Raup Jutaan Dana

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya.

Namun, kata Agus pendapat tersebut tidak sama dengan ahli bahasa dan ahli pidana, mereka menyatakan bahwa konten Lina tersebut termasuk dari unsur pidana.

Halaman Selanjutnya
img_title