Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
- viva.co.id
VIVA Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk Linda Pujiastuti alias Anita salah satu terdakwa kasus narkoba jaringan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda dituntut hukuman 18 tahun pejara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa.
"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun," ucap JPU saat sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Senin (27/03/2023).
Selain itu, terdakwa Linda juga dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. JPU meyakini bahwa Linda bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Linda terbukti menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata JPU.