Belasan Murid SD Bengkulu Alami Pelecehan Seksual Oleh Oknum Guru Honorer
- tvOne
Bandung – Pengungkapan dan penangkapan Pelaku Sodomi dan pencabulan belasan anak bawah umur ini, berdasarkan Laporan Polisi dengan NO : LP/B/31/IV/2023/SPKT/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 15 April 2023 tentang tindak pidana Pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin (Sodomi).
Dari pemeriksaan awal Satreskim Polres Bengkulu Utara tentang KM bersalah melakukan sodomi dan pencabulan terhadap puluhan anak di sebuah sekolah negeri di Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.
Modus awal, Pelaku mengiming-imingi belasan anak korban dengan nilai bagus jika memenuhi keinginan bejatnya pada anak korban, demikian pernyataan Iptu Ardian Yunnan Saputra, Kasat Reskrim Polres Benggala Utara, Minggu (16//04/2023).
"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan nilai bagus ke muridnya," kata Kasatreskrim.
Diketahui dari 19 anak korban, 12 korban sodomi yang dilakukan pelaku sebanyak 32 kali, sedang 7 anak lainnya mengalami pencabulan sebanyak 11 kali.
Sementara, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.