Bela Sang Anak, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Secara Tidak Hormat

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Bandung – Gegara bela sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena PTDH.

Prabowo Beri Sinyal Jokowi Masuk Gerindra Usai Dipecat PDIP

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni Irwansyah Putra Nasution kepada awak media, Selasa (2/5/2023) sore. 

Sambungnya menjelaskan, dalam persidangan kode etik, ACH mengaku atas perbuatannya. Kemudian, dia katakan. ACH ditahan selama 30 hari dengan dikurangi masa hukuman.

Dianggap Meresahkan, Dishub Bandung Ringkus Jukir yang Patok Harga Rp150 Ribu di Tamansari

"Tetapi memang AKBP ACH ini mengajukan banding. Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan seelumnya," tegas Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Kemudian, saat disinggung soal senjata laras panjang, Irwansyah Nasution katakan, bahwa dari saksi pihaknya memang dugaan senjata laras panjang itu ada. 

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

"Pengakuan salah nsatu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, di mana itu atas perintah ACH," ujarnya. 

Sambungnya mengatakan, kalau soal senjata laras panjang itu memang masuk ke pidana umumnya dan itu diungkap di persidangan.

Halaman Selanjutnya
img_title