Tak Hanya Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Ditahan 30 Hari
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Gegara bela sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena PTDH.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni Irwansyah Putra Nasution kepada awak media, Selasa (2/5/2023) sore.
Sambungnya menjelaskan, dalam persidangan kode etik, ACH mengaku atas perbuatannya. Kemudian, dia katakan. ACH ditahan selama 30 hari dengan dikurangi masa hukuman.
"Tetapi memang AKBP ACH ini mengajukan banding. Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan seelumnya," tegas Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Kemudian, saat disinggung soal senjata laras panjang, Irwansyah Nasution katakan, bahwa dari saksi pihaknya memang dugaan senjata laras panjang itu ada.
"Pengakuan salah nsatu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, di mana itu atas perintah ACH," ujarnya.