Tak Hanya Dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan Harus Ditahan 30 Hari

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin dan anaknya AH
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Gegara bela sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena PTDH.

Dianggap Meresahkan, Dishub Bandung Ringkus Jukir yang Patok Harga Rp150 Ribu di Tamansari

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni Irwansyah Putra Nasution kepada awak media, Selasa (2/5/2023) sore. 

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

Sambungnya menjelaskan, dalam persidangan kode etik, ACH mengaku atas perbuatannya. Kemudian, dia katakan. ACH ditahan selama 30 hari dengan dikurangi masa hukuman.

"Tetapi memang AKBP ACH ini mengajukan banding. Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan seelumnya," tegas Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Diduga Lakukan Penodaan Agama Lewat Konten, TikToker Galih Loss Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kemudian, saat disinggung soal senjata laras panjang, Irwansyah Nasution katakan, bahwa dari saksi pihaknya memang dugaan senjata laras panjang itu ada. 

"Pengakuan salah nsatu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, di mana itu atas perintah ACH," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title