Polisi Ungkap Soal Senjata Laras Panjang Setelah Sidang AKBP Achiruddin Hasibuan

Senapan Angin yang disita Polda Sumut di rumah AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Gegara bela sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH) dipecat dengan tidak hormat atau kena PTDH.

Tak Hanya Divonis 1 Tahun, Panji Gumilang Harus Bayar Biaya Perkara

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Ken Admiral (19) yang merupakan korban penganiayaan Aditya Hasibuan, yakni Irwansyah Putra Nasution kepada awak media, Selasa (2/5/2023) sore. 

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik

Photo :
  • VIVA/B.S Putra
Rebecca Klopper Tampil Berhijab, Netizen Nyindir Tak Istiqomah

Sambungnya menjelaskan, dalam persidangan kode etik, ACH mengaku atas perbuatannya. Kemudian, dia katakan. ACH ditahan selama 30 hari dengan dikurangi masa hukuman.

"Tetapi memang AKBP ACH ini mengajukan banding. Namun dari pihak keluarga sendiri (Ken Admiral), berharap diberikan hukuman yang sama, sesuai keputusan sebelumnya," tegas Kuasa Hukum Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution, di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).

Dapat Remisi Natal, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Kemudian, saat disinggung soal senjata laras panjang, Irwansyah Nasution katakan, bahwa dari saksi pihaknya memang dugaan senjata laras panjang itu ada. 

"Pengakuan salah nsatu korban dan juga saksi, mereka itu tidak hanya ditodong dengan diduga senjata api, di mana itu atas perintah ACH," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title