Dipecat dari Polri, Ini Sejumlah Pelanggaran AKBP Achiruddin

Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian. Hal itu imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya terhadap seorang mahasiswa, bernama Ken Admiral. Peristiwa itu dilakukan Aditya di depan AKBP Achiruddin di kediamannya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kami (22/22/2022) dini hari.

Adik Ammar Zoni Ungkap Kondisi Kakak di Penjara Usai Ditangkap 3 Kali

Kebid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung mengatakan, selama menjadi anggota Polri, AKBP Achiruddin memiliki 5 kasus yang tercatat sebagai pelanggaran.

"5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini, memberatkan membuat kami (menjatuhkan) PTDH," kata Dudung di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut dikutip dari VIVA pada Kamis (4/5/2023).

Reaksi Adik dan Pengacara Pas Tahu Ammar Zoni Ditangkap Lagi: Permalukan Keluarga

Dudung mengungkapkan, lima kasus pelanggaran AKBP Achiruddin itu terjadi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023. 

Termasuk salah satunya adalah kasus pelanggaran penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kota Medan pada 2017 lalu.

AdaKami Himbau Nasabah Hubungi Nomor Ini Jika Temukan Penagihan yang Tak Sesuai

AKBP Achiruddin Hasibuan saat hendak menjalani sidang kode etik Polri

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, sudah melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai," jelasnya.

Menurut Dudung, dalam waktu lima tahun itu, AKBP Achiruddin berulang kali melakukan pelanggaran disiplin hingga kode etik. Putusan terberat diterimanya adalah dipecat dari anggota Polri. 

"Tapi, tetap berulang kali pelanggaran disiplin itu," ungkap Dudung.

Dikatakan, AKBP Achiruddin terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Pada intinya, AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tetang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022," pungkas Dudung.