Tolak Restorative Justice, Ayah Putri Balqis Korban KDRT Mengharapkan Keadilan

Noviansyah Siregar
Sumber :

Karyoto menjelaskan bahwa kasus tersebut juga dilakukan penagguhan penahanan.

Suvia Gassanie Sebut Suami Sering Zina dengan Selingkuhan

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya. Kasus ini, lanjut Karyoto, juga bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang, apalagi kedua pihak sama-sama saling melapor. "Kalau memungkinkan untuk 'restorative justice', akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh, " ucapnya.

Fakta Baru, Suvia Gassanie Sebut Sang Suami Pernah Lakukan KDRT