Polisi: Pelaku KDRT di Depok Sudah Melakukan Aksinya Lebih dari Satu Kali

Polda Metro Jaya
Sumber :

Viva Bandung – Pelaku yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok ternyata sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali terhadap Putri Balqis, sang istri.

Tenggelamkan Dante untuk Latihan Pernafasan, Pacar Tamara Tyasmara: Biar Lebih Kuat

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes, Hengki Haryadi. Dia menyebutkan bahwa hal ini terungkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penelusuran setelah mengambil alih kasus dari Polres Metro Depok.

"Setelah kita pelajari, penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice, karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga," ujar Hengki.

Dante Sempat Berusaha Renang ke Tepi Kolam Saat Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara

Setelah adanya temuan baru dalam kasus ini, sang suami nantinya akan dikenakan pasal tambahan. Artinya, hukuman untuk suami yang melakukan KDRT akan bertambah.

"Karena ini perbuatan berulang, kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. Apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini bisa bertambah sepertiga," kata dia.

Kata Polisi Soal Motif Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante

Hengki juga menjelaskan bahwa polisi melibatkan tim dokter dan psikolog untuk mendalami luka dan trauma sang istri maupun suami. Termasuk luka pada alat kelamin sang suami yang disebut akibat dari aksi kekerasan oleh istrinya.

"Termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," ucap Hengki.

"Kita mendapatkan informasi bahwa, mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan ataupun testis daripada suami, besar sekali, itu ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini," lanjutnya.

Tidak hanya itu, polisi juga melibatkan pihak eksternal untuk mendalami kasus KDRT ini. Komnas Perempuan, UPTD PPT DKI Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta LPSK.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menarik penanganan kasus Putri Balqis, korban KDRT yang malah jadi tersangka usai melaporkan Bani, suaminya sendiri. Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan selain alasan di atas, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mau komitmen memberikan rasa keadilan dalam menyelesaikan kasus secara terstruktur.

"Artinya, langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut yang kemudian ini menjadi perhatian publik, tetap konsisten dan komitmen bapak Kapolda Metro Jaya apa yang menjadi keresahan, perhatian publik ini menjadi konsisten beliau untuk secara optimal dapat memberikan rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini dengan secara terstruktural," katanya.