Penipuan Jual Beli Tiket Konser Coldplay, 19 Orang Jadi Korban
Viva Bandung – Polresta Malang menangkap 3 orang pelaku penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Tercatat ada 19 orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Semuanya berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Kebanyakan korban tergoda dengan penawaran tiket konser Coldplay yang dijual melalui media sosial. Kasus ini pun berhasil dibongkar berkat kerja sama antara Bareskim Polri dengan Polresta Malang melalui Polsek Blimbing.
"Ada korban melapor sebagai korban penipuan jual beli tiket Coldplay. Karena terlapor adalah warga Blimbing maka Kapolsek dan penyidik Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Senin (29/5/2023).
Adapun tiga orang yang ditangkap adalah PASNW (19 tahun) yang merupakan aktor utama dalam penipuan ini. Dia dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selanjutnya ada GYP (22 tahun) yang menjadi kekasih dari PASNW. Kemudian tersangka ketiga adalah NW, ibu dari PASNW. Kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadah.
"Pada proses lidik kami berhasil mengamankan 3 pelaku. Terdiri dari tindak pidana penipuan dan dua orang penada tiket Coldplay," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Sementara itu Kapolsek Blimbing, Komisaris Polisi Danang Yudanto menjelaskan bahwa ada 19 orang korban dalam kasus ini. Jumlah ini bisa bertambah karena masih dalam proses penyelidikan. Adapun total kerugian bervariasi dan masih dalam proses pendataan.
"Korban sudah 19 orang dengan kerugian Rp2,5 juta hingga Rp9 juta setiap korban. Jumlah kumulatif masih kita rekap. Sebagian besar korban berasal dari Jakarta dan Tanggerang," tutur Danang.