Bu Siti Bersuami 2, Skretaris MUI: Praktik Poliandri Haram dan Zina..
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:32 WIB
Sumber :
- Youtube Ki Bungsu Kawangi
Poliandri tidak diakui secara hukum di Indonesia. Seseorang yang terlibat dalam poliandri dapat menghadapi konsekuensi hukum, termasuk pembatalan perkawinan atau tuntutan hukum.
Pemerintah Indonesia secara aktif mendorong praktik monogami dan melarang poligami perempuan. Ada aturan ketat yang mengatur perkawinan di negara ini, dan melarang ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.