Viral Video Syur Wanita di Bawah Umur di Ponorogo, Ini Kata Polisi

Ilustrasi video syur viral
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Belum lama ini masyarakat Ponorogo dihebohkan dengan beredarnya video syur berdurasi 1 menit 32 detik yang memperlihatkan seorang wanita di bawah umur melakukan perbuatan eksibisionis.

Rayu Wanita Cantik Didepan Para Jemaah, Habib Bahar Bin Smith tak Tahu Malu

Tak hanya itu, sejumlah foto tanpa busana dengan pemeran yang sama juga tersebar. Sejumlah foto yang beredar pun diduga diambil dalam waktu yang berbeda lantaran memiliki beberapa latar belakang yang berbeda-beda pula.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia membenarkan adanya video tidak senonoh yang viral di Whatsapp di kalangan masyarakat Ponorogo. Niko mengaku, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut.

Viral! Habib Bahar Ngaku Pernah Dilamar Sosok Artis Cantik, Siapa?

“Dari kami Satreskrim sudah menerima informasi tersebut, sudah memerintahkan unit Perlindungan Perempuan Anak untuk menindaklanjuti,” kata Nico di Polres Ponorogo, Rabu (31/5/2023)

Niko juga membenarkan pemeran dalam video itu adalah wanita di bawah umur. Ia mengatakan, pihaknya sudah menghubungi orang tua pemeran video untuk dimintai keterangan.

Kronologi Seorang Pria Tampar dan Ludahi Wanita Cantik Usai Disebut Mirip Alien

Selain itu, polisi saat ini sudah dikantongi identitas pemeran dan mencarinya. Niko juga mencari siapa saja penyebar video tidak senonoh tersebut. Hal itu untuk mengungkap latar belakang pelaku nekat menyebarluaskan video tersebut.

Kendati demikian, Niko masih belum bisa memastikan apakah penyebar video merupakan pacarnya sendiri.

“Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut dalam proses penyelidikan,” ungkap Niko.

Niko juga belum berani memastikan lokasi video tersebut dibuat, apakah di Ponorogo atau bukan. 

"Dugaan sementara memang dibuat di Ponorogo, namun kita tunggu perkembangannya, hari ini rencana orang tua gadis yang ada dalam video rencana akan melapor,” tambahnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memviralkan video yang memang sudah terlanjur viral. Pasalnya, akan menimbulkan kegaduhan dan pelaku penyebar video juga bisa dijerat dengan UU ITE.

“Kami himbauan untuk tidak lagi menyebar video tak senonoh tersebut, karena bisa kami jerat dengan UU ITE,” pungkasnya.