Diraba dan Disetubuhi, Guru Ngaji yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Ternyata Pakai Rayuan Ini

Guru ngaji cabuli santri ditangkap Polresta Bandung
Sumber :
  • Adi Suparman (Bandung)

VIVA Bandung – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan terkait kejadian pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ADR (58) yang diduga mencabuli 12 santriwati di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terungkap, Trik Guru Ngaji di Bandung Rayu hingga Setubuhi Santriwati

Menurut Kusworo, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sejak April 2023 dengan korban dari usia 9 hingga 16 tahun.

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).

Modus Ajari Korban Salat Tahajud, Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Murid

"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, ADR memiliki trik khusus dalam merayu korban. Disebutkan, dalihnya supaya korban mendapatkan keberkahan dan kepintaran.

Belasan Santri di Batang Jadi Korban Pijat Plus-Plus Oknum Guru Ngaji

"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," kata Kusworo.

"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," tambahnya.

Selain itu, lanjut Kusworo, ADR diduga leluasa melancarkan aksi bejatnya hingga memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

"Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.

Kusworo menegaskan, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung. 

Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.